Kamis 15/06/2023, Pekanbaru-medialidikkrimsus-ri.net.
Pembangunan jalan Beton simenisasi yang laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pekanbaru, dengan titik koordinat 17-S.No 76 berlokasi di Gang Punak II (dua) Rejosari
Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekan Baru Propinsi Riau di kerjakan asal jadi, karena di kerjakan pada malam hari, dan pekerja terlihat tidak menggunakan APD Alat Perlindungan Diri, sesuai ketentuan Undang undangan No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung Diri.
Yang mana dalam Pasal 2 (1) di sebutkan Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. (3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Namun berdasarkan pantauan awak medialidikrimsus-ri.net Dinas PUPR dan PPK kota pekan baru bersama subkantraktor yang mengerjakan pembagunan yang di maksud di duga, tidak mengindahkan aturan dan pedoman yang diatur dalam pembangunan Konstruksi pembangunan jalan yang di atur oleh yang berwenang wewenang dan Kementerian PUPR. Karena pihak PUPR khususnya kota pekan baru tidak menegaskan kepada Subkontraktor yang mempekerjakan karyawannya dalam pembangunan di maksud sehingga di anggap tutup mata, dan kuat duga di biarkan sehingga implementasi terhadap UU dan peraturan yang telah dia atur oleh yang berwenang wenang tidak bermanfaat, hanya dianggap selogan saja.
Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota telah di atur pedoman yang harus di laksanakan namun di kangkangi pedoman tersebut.
Selain itu, ditemukan “Papan proyek tidak terpasangkan sehingga anggaran tidak di ketahui oleh masyarakat, anggaran yang di gunakan sementara
kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dan di temukan lagi tidak pakai Karpet atau alas sebelum di lakukan pengecoran dan juga tidak mamakai besi.
Saat wartawan mempertanyakan kepada salah satu pekerjanya, mengatakan bahwa kami hanya pekerja, dan silahkan hubungin nomor hp ini 0821xxxxxxx yang dari Perkim PUPR kota Pekan Baru atas nama Iil. sebut salah seorang pekerja yang tidak mau sebut namanya.Red.
Lalu wartawan medialidikkrimsu-ri.net konfirmasih langsung ke Nomor Hp, atas nama Iil yang di sebut oleh pekerja, dengan mempertanyakan, Apakah ini dengan Iil dari PUPPR Kota Pekan baru dengan menjawab benar dan ada apa? Apakah benar bapak dari PUPR Kota Pekan Baru, benar sebutnya. wartawan medialidikkrimsus-ri.net.koanfimasi tentang Pembangunan yang sedang dikerjakan di jalan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kenapa tidak pakai besi di pembangunan semenisasi ini?, apakah aturannya memang tidak di harus pakai besi? dengan mejawab memang tidak di pakai bang, terus apakah juga tidak di harus pakai alas atau karpet sebelum di lakukan pengecoran dan mengapa tidak ada papan proyek terpasang kan jawab tidak bang, dan untuk papan proyek memang tidak ada di pasang red “memang tidak pakai”, saat di tanya tetapi setiap dimenisasi yang kami pantau selama ini di haruskan pakai besi dan karpet, apakah aturan itu sudah di tiadakan bang?, dengan hanya menjawab begitu bang red.
Sebelum tayang berita ini telah di konfirmasi kepada Kadis PUPR Kota Pekan Baru melalui WhatsAppnya namun tidak di indahkan alis tidak memberikan tanggapan.
Agar aturan ini menjadi panduan dalam melaksanakan kegiatan di bidang konstruksi pembangunan jalan di minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, dan Propinsi Riau agar menegakkan aturan tersebut agar implementasinya tersampaikan dan semua pihak tunduk pada hukum yang ada di Negara yang kita cintai ini.
Dan juga di minta kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK Propinsi Riau, supaya melakukan audit sebetul betulnya agar oknum yang yang ingin meraih keuntungan demi kepentingan pribadi berhenti atas penderitaan masyarakat.
(Tema)